Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D menjelaskan bahwa klasterisasi merupakan upaya Ditjen Dikti untuk melakukan pemetaan atas kinerja perguruan tinggi akademik Indonesia yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Klasterisasi ini merupakan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya.
Pada klasterisasi tahun 2020 ini, indikator yang digunakan untuk menilai kinerja perguruan tinggi pada aspek input antara lain persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri minimum 6 bulan.
Pada aspek proses terdapat 9 indikator yang digunakan antara lain Akreditasi Institusi, Akreditasi Program Studi, Pembelajaran Daring, Kerjasama perguruan tinggi, Kelengkapan Laporan PDDIKTI, Jumlah Program Studi bekerja sama dengan DUDI, NGO atau QS Top 100 WCU by subject, Jumlah Program Studi melaksanakan program merdeka belajar, Jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar.
Pada aspek output, terdapat empat indikator yang digunakan antara lain jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh Akreditasi atau Sertifikasi International. Sementara pada aspek outcome, terdapat lima indikator yang digunakan antara lain kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah patent per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan.
Klasterisasi perguruan tinggi yang disusun dan dibangun dalam kerangka perbaikan berkelanjutan baik untuk masing-masing data kinerja perguruan tinggi maupun kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Sesuai dengan hal tersebut, sumber data klasterisasi menggunakan data-data yang sahih dan siap guna dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Data yang langsung dapat digunakan, yaitu data yang dilaporkan secara rutin oleh perguruan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
2. Data hasil penilaian kinerja perguruan tinggi yang telah dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti akan tetapi belum tersajikan di dalam PD Dikti.
3. Data yang belum tercakup dalam PD Dikti, tetapi dikumpulkan secara terstruktur oleh unit kerja dan sangat relevan dengan klasterisasi.
4. Data dari luar PD Dikti yang relatif telah mapan dan siap digunakan untuk mengukur kinerja perguruan tinggi.
Pemberian nilai (skor) klasterisasi berdasarkan capaian perguruan tinggi terhadap setiap indikator pada masing-masing aspek. Setiap indicator memiliki bobot terhadap nilai kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Tahap ini merupakan tahap yang sangat penting dan dapat dijadikan sebagai alat pengendali kebijakan pengembangan pendidikan tinggi. Bobot indikator ditentukan dengan mempertimbangkan 3 hal, yaitu: a. Kepentingan: pengaruh indikator dalam membentuk perguruan tinggi yang berkualitas; b. Validitas pengukuran: kesahihan pengukuran yang dilakukan, termasuk di dalamnya kualitas data dan kemudahan dalam melakukan verifikasi; dan c. Komparabilitas: apakah indikator tersebut memang berlaku untuk seluruh jenis, status, kategori perguruan tinggi.
Dari hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia maka diperoleh hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.
Pada klaterisasi ini Universitas Negeri Malang menempati klaster 1 dan ini merupakan capaian yang sangat membanggakan dan sebagai kado spesial disaat HUT RI ke-75. Dr. Sumari, M.Si selaku Ketua Jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Malang mengucapkan selamat kepada Universitas Negeri Malang yang telah bekerja keras untuk mencapai prestasi yang sangat membanggakan ini.
sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia