17 Mei 2016
BAGAIKAN REMBULAN DAN MENTARI
Bagaikan melangkah di awan
Semua hanya angan-angan
Tak mudah meraih bahagia
Bila arah saling berbeda
Bagaikan rembulan dan mentari
Tak mungkin seiring sejalan
Simfoni ini sebuah elegi
Dua irama di satu jalanan…
Penggalan lirik lagu: Melangkah Di Atas Awan
Penyanyi: Ronnie Siantury
Pencipta Lagu: Dwiki Dharmawan
Penulis Lirik Lagu: Taufiq Ismail
Nampaknya…, bait-bait lagu tersebut mirip dengan keadaan Para Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Alumni Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T), Universitas Negeri Malang (UM), yang telah mengikuti Yudisium PPG Angkatan Ke‑3; Hari Kamis, 18 Februari 2016, waktu: pukul 13.00—16.00 wib., tempat: Aula Utama UM, Gedung A3, Lantai II.
Sambutan Rektor UM
Prof. Dr. H. Ach. Rofi’uddin, M.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa Peserta Program PPG, Pasca SM-3T UM Angkatan Ke‑3 Tahun 2016 lulus 100%. Rektor merasa bahagia karena kelulusan 100% ini adalah murni dari perjuangan para mahasiswa.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan latar belakang Program SM-3T yang dilanjukan dengan Peogram PPG ini adalah bentuk koreksi dari keyakinan bahwa misi pendidikan di Indonesia—yang tidak kunjung baik dari waktu ke waktu—berbagai macam upaya regulasi dan aturan—peraturan menteri dan seterusnya sudah banyak diluncurkan—tetapi belum juga menggerakkan mutu pendidikan di Indonesia.
Program ini adalah sebagai pilot project tentu sangat diharapkan untuk betul-betul dimanfaatkan dan terserap di lapangan. Setiap tahun, Peserta Program SM-3T dan Program PPG berjumlah rata-rata 3.000 (tiga ribu) orang. Sampai saat ini sudah ada angkatan ke‑3 maka jumlah Alumni PPG Pasca SM-3T adalah ± 9.000 (Sembilan ribu) orang.
Data statistik kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia adalah cukup tinggi. Sementara para guru yang pensiun, mulai dari guru PAUD sampai dengan guru SLTA, setiap tahunnya, kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) orang. Terobosan yang dilakukan oleh Program SM-3T, desain awalnya sudah baik. Program ini berbeda dengan profesi dokter. Kalau dokter mengikuti pendidikan profesi dahulu kemudian mengabdi, bertugas ke lapangan. Sedangkan Program SM-3T mengajar, mengabdi dahulu kemudian mengikuti pendidikan profesi.
Desain awal dari kementerian (Kemendikbud/Kemenristekdikti) saat Peserta PPG Pasca SM-3T lulus dan menerima sertifikat sebagai pendidik (guru profesional) maka sekaligus mendapat Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS Guru) tetapi di tengah perjalanan skenario itu berubah. Kewenangan untuk mengangkat guru berada pada pemerintah daerah, yakni pemerintah kota atau pemerintah kabupaten. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam menentukan arah kebijakan kadang terasa tak sejalan, bagaikan mentari dan rembulan.
Sumber : http://berkarya.um.ac.id/