Dalam rangka melaksanakan salah satu Tujuan Pendidikan Nasional yaltu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang — Undang Dasar 1945, telah ditetapkan 5 kebijakan pokok dl bldang pendidikan, salah satu diantaranya adalah pemerataan dan perluasan akses, Kebijakan tersebut adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut Pemerintah Kabupalen Bondowoso memprogramkan Beasiswa Prestasi bagi mahasiswa dari
keluarga tidak mampu dan bersifat kompetitif yang diseleksl setiap tahun akademik.
Kriteria penerimaan beasiswa adalah sebagai berikut;
1. Mahasiswa adalah Penduduk Kabupaten Bondowoso.
2. Mahasiswa sedang menempuh program D2/D3/D4(S1).
3. Berasal dari keluarga tidak mampu.
4. Memiliki prestos! dl bidang akademik.
5. Sedang aktif sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri.
6. Pada scat ditetapkan sebagai colon penerima beasiswa dariPemerintah Kabupaten Bondowoso tidak sedang menerima beasiswa lain
Informasi Selengkapnya DOWNLOAD BROSUR
Sumber: http://www.um.ac.id/